Thursday, January 15, 2015

MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 47 Tahun 2014 Tentang PENGELOLAAN SAMPAH UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN

FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor  47 Tahun 2014
Tentang
PENGELOLAAN SAMPAH
UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG                 :    a.   bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai khalifah di bumi (khalifah fi al-ardl) untuk mengemban amanah dan bertanggung jawab memakmurkan bumi;
  1. bahwa permasalahan sampah telah menjadi permasalahan nasional yang berdampak buruk bagi kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan;
  2. bahwa  telah terjadi peningkatan pencemaran lingkungan hidup yang memprihatinkan, karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kalangan industri dalam pengelolaan sampah;
  3. bahwa adanya permintaan fatwa dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada MUI tentang Pengelolaan Sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pengelolaan sampah guna mencegah kerusakan lingkungan.