MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 47 Tahun 2014
Tentang
PENGELOLAAN SAMPAH
UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN
Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG
: a. bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT
sebagai khalifah di bumi (khalifah fi al-ardl) untuk mengemban amanah
dan bertanggung jawab memakmurkan bumi;
- bahwa permasalahan sampah telah menjadi permasalahan nasional yang berdampak buruk bagi kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan;
- bahwa telah terjadi peningkatan pencemaran lingkungan hidup yang memprihatinkan, karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kalangan industri dalam pengelolaan sampah;
- bahwa adanya permintaan fatwa dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada MUI tentang Pengelolaan Sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pengelolaan sampah guna mencegah kerusakan lingkungan.